Laman

Jumat, 15 Mei 2015

Patologi Birokrasi



PATOLOGI BIROKRASI
oleh Muh Rifqi Iqsobayadinur
Menurut Taliziduhu Ndraha, Miftah Thoha, Peter M. Blau, David Osborne, JW Schoorl) Patologi birokrasi adalah penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan pejabat atau lembaga birokrasi dalam rangka melayani publik, melaksanakan tugas, dan menjalankan program pembangunan.
Adapun beberapa macam patologi birokrasi yang kita kenal umumnya, diantaranya :
1.      Penyakit Nepotisme, istilah nepotisme pada mulanya lebih banyak di bicarakan dalam materi administrasi kepegawaian personal manajemen, kemudian berkembang lebih lanjut kedalam berbagai aspek kehidupan pada manusia lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketidak tercapainya kepuasan yang diharapkan semula, tetapi justru yang terjadi adalah ketidakpuasan karena tidak terpenuhinya kebutuhan, sebagai faktor utama dalam menciptakan kepuasan manusia.
Penyakit Nepotisme dalam administrasi juga menciptakan suatu perubahan dalam sebuah bentuk kerja sama, tetapi perubahan yang diciptakan tersebut berorientasi kepada perubahan negatif. Penyakit nepotisme dalam administrasi sangat berpengaruh negatif dalam pengembangan konseptual teoritis, aktual empiris, dan etika administrasi sehingga wawasan keilmuan untuk menciptakan kecerdasan berfikir dan keterampilan untuk menciptakan kemahiran bertindak akan menjadi kabur serta suatu saat akan terkubur.
Oleh sebab itu kita semua harus senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran sehingga virus-virus penyakit nepotisme itu tidak akan mengancam kehidupan kita setiap saat. Sebaiknya semua manusia yang terlibat dalam kerja sama untuk melakukan aktivitas adminsitrasi saling mengontorol dan mengingatkan antara satu dengan yang lainnya tentang bahanya virus penyakit nepotisme.
2.      Penyakit Kolusi, kolusi adalah suatu tindakan dari kedua belah pihak untuk menciptakan kesepakatan yang sesungguhnya bertentangan dengan etika, moralitas, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam suatu bentuk ikatan kerjasama. Pengertian kolusi ini jelas bahwa sangat merugikan bagi orang-orang yang berperilaku berdasarkan tindakan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam ikatan kerjasama. Dan kemudian menguntungkan secara konkrit atau secara realita bagi orang-orang yang perbuatan atau tindakannya bertentangan dengan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam bentuk ikatan kerjasama.
Penyakit atau patologi kolusi administrasi telah menjangkit hampir disemua lini dalam administrasi Negara maupun administrasi pemerintahan. Mulai dari tingkat pusat sampai kepada tingkat daerah kabupaten atau kota, bahkan sampai kepada desa-desa. Penyakit atau patologi kolusi administrasi ini secepatnya perlu diagnosis sehingga tidak menimbulkan kemunculan patologi birokrasi dalam suatu lembaga.
Penanganan virus patologi kolusi dalam berbagai aktivitas administrasi diharapkan dapat tercipta sebuah pengaturan hubungan dan keharmonisan kerja antar sesama manusia yang terkait dalam bentuk kerja sama. Diharapkan pula terciptanya keteraturan kerja yang dilakukan oleh seluruh unsur yang ada dalam administrasi. Tindakan penanganan virus tersebut bukanlah menjadi akhir persoalan, melainkan akan berdinamis sesuai dengan tuntutan perubahan kebutuhan anggota yang terkait dalam kerjasama. Penanganan virus patologi kolusi dalam administrasi yang tidak tepat terutama konsultan yang bukan ahli dalam rangka menerapi virus patologi kolusi sebenarnya bukan saja merugikan manusia yang terkait dalam kerjasama tetapi mungkin manusia lainnya yang berada diluar ikatan kerjasama.
3.      Penyakit Korupsi, penyakit atau patologi korupsi administrasi merupakan suatu penyakit yang bersifat kejahatan sehingga sangat ditakuti oleh semua ikatan bentuk kerjasama manusia melalui organisasi internasional, Negara, pemerintah, sampai kepada organisasi swasta pun, semuanya mewaspadai bila terjangkit virus-virus penyakit atau patologi korupsi yang dapat mematikan aktivitas administrasi. Penyakit korupsi yang begitu ditakuti oleh semua pihak mulai dari anggota ikatan kerjasama yang terendah sampai kepada anggota yang tertinggi, atau mulai dari anggota masyarakat terendah sampai kepada anggota masyarakat yang tertinggi.
Korupsi adalah suatu perbuatan atau tindakan seseorang atau beberapa orang baik statusnya sebagai bawahan maupun pejabat dalam suatu organisasi yang melakukan pelanggaran etika, moralitas, rasionalitas, keyakinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendapatkan sesuatu keuntungan dalam rangka memenuhi keinginan dan kebutuhan seseorang atau beberapa orang yang dapat berakibat merugikan orang lain atau Negara.
Salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit birokrasi yang paling dominan menurut penulis adalah disebabkan rendahnya akhlak aparatur. Satu contoh kasus korupsi misalnya, pada umumnya tidak dilakukan oleh rendahnya akhlak aparatur. Suatu contoh kasus korupsi lainnya adalah yang  pada umumnya tidak dilakukan oleh pengetahuan yang rendah, tetapi justru dilakukan oleh aparatur berpendidikan tinggi. Rendahnya moralitas pegawai menunjukan rendahnya atau tidak dipergunakannya norma-norma etika sebagai acuan dalam berpikir, betindak dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas pekerjaan di bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar