PATOLOGI
BIROKRASI
oleh Muh Rifqi Iqsobayadinur
Menurut Taliziduhu Ndraha, Miftah Thoha, Peter M. Blau, David Osborne,
JW Schoorl) Patologi
birokrasi adalah penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan
pejabat atau lembaga birokrasi dalam rangka melayani publik, melaksanakan
tugas, dan menjalankan program pembangunan.
Adapun
beberapa macam patologi birokrasi yang kita kenal umumnya, diantaranya :
1.
Penyakit Nepotisme, istilah
nepotisme pada mulanya lebih banyak di bicarakan dalam materi administrasi
kepegawaian personal manajemen, kemudian berkembang lebih lanjut kedalam
berbagai aspek kehidupan pada manusia lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketidak
tercapainya kepuasan yang diharapkan semula, tetapi justru yang terjadi adalah
ketidakpuasan karena tidak terpenuhinya kebutuhan, sebagai faktor utama dalam
menciptakan kepuasan manusia.
Penyakit Nepotisme dalam administrasi juga menciptakan
suatu perubahan dalam sebuah bentuk kerja sama, tetapi perubahan yang
diciptakan tersebut berorientasi kepada perubahan negatif. Penyakit nepotisme
dalam administrasi sangat berpengaruh negatif dalam pengembangan konseptual
teoritis, aktual empiris, dan etika administrasi sehingga wawasan keilmuan untuk
menciptakan kecerdasan berfikir dan keterampilan untuk menciptakan kemahiran
bertindak akan menjadi kabur serta suatu saat akan terkubur.
Oleh sebab itu kita semua harus senantiasa
menjunjung tinggi nilai kebenaran sehingga virus-virus penyakit nepotisme itu
tidak akan mengancam kehidupan kita setiap saat. Sebaiknya semua manusia yang
terlibat dalam kerja sama untuk melakukan aktivitas adminsitrasi saling
mengontorol dan mengingatkan antara satu dengan yang lainnya tentang bahanya
virus penyakit nepotisme.
2.
Penyakit
Kolusi, kolusi adalah suatu tindakan dari kedua belah pihak untuk menciptakan
kesepakatan yang sesungguhnya bertentangan dengan etika, moralitas,
rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam suatu bentuk ikatan
kerjasama. Pengertian kolusi ini jelas bahwa sangat merugikan bagi orang-orang
yang berperilaku berdasarkan tindakan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan
dan peraturan yang berlaku dalam ikatan kerjasama. Dan kemudian menguntungkan
secara konkrit atau secara realita bagi orang-orang yang perbuatan atau
tindakannya bertentangan dengan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan dan
peraturan yang berlaku dalam bentuk ikatan kerjasama.
Penyakit atau patologi kolusi
administrasi telah menjangkit hampir disemua lini dalam administrasi Negara
maupun administrasi pemerintahan. Mulai dari tingkat pusat sampai kepada
tingkat daerah kabupaten atau kota, bahkan sampai kepada desa-desa. Penyakit
atau patologi kolusi administrasi ini secepatnya perlu diagnosis sehingga tidak
menimbulkan kemunculan patologi birokrasi dalam suatu lembaga.
Penanganan virus patologi kolusi
dalam berbagai aktivitas administrasi diharapkan dapat tercipta sebuah
pengaturan hubungan dan keharmonisan kerja antar sesama manusia yang terkait
dalam bentuk kerja sama. Diharapkan pula terciptanya keteraturan kerja yang
dilakukan oleh seluruh unsur yang ada dalam administrasi. Tindakan penanganan
virus tersebut bukanlah menjadi akhir persoalan, melainkan akan berdinamis
sesuai dengan tuntutan perubahan kebutuhan anggota yang terkait dalam kerjasama.
Penanganan virus patologi kolusi dalam administrasi yang tidak tepat terutama
konsultan yang bukan ahli dalam rangka menerapi virus patologi kolusi
sebenarnya bukan saja merugikan manusia yang terkait dalam kerjasama tetapi
mungkin manusia lainnya yang berada diluar ikatan kerjasama.
3.
Penyakit
Korupsi, penyakit atau patologi korupsi administrasi merupakan suatu penyakit yang bersifat
kejahatan sehingga sangat ditakuti oleh semua ikatan bentuk kerjasama manusia melalui
organisasi internasional, Negara, pemerintah, sampai kepada organisasi swasta
pun, semuanya mewaspadai bila terjangkit virus-virus penyakit atau patologi
korupsi yang dapat mematikan aktivitas administrasi. Penyakit korupsi yang
begitu ditakuti oleh semua pihak mulai dari anggota ikatan kerjasama yang
terendah sampai kepada anggota yang tertinggi, atau mulai dari anggota
masyarakat terendah sampai kepada anggota masyarakat yang tertinggi.
Korupsi adalah suatu perbuatan atau
tindakan seseorang atau beberapa orang baik statusnya sebagai bawahan maupun
pejabat dalam suatu organisasi yang melakukan pelanggaran etika, moralitas,
rasionalitas, keyakinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
mendapatkan sesuatu keuntungan dalam rangka memenuhi keinginan dan kebutuhan
seseorang atau beberapa orang yang dapat berakibat merugikan orang lain atau
Negara.
Salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit
birokrasi yang paling dominan menurut penulis adalah disebabkan rendahnya
akhlak aparatur. Satu contoh kasus korupsi misalnya, pada umumnya tidak
dilakukan oleh rendahnya akhlak aparatur. Suatu contoh kasus korupsi lainnya
adalah yang pada umumnya tidak dilakukan
oleh pengetahuan yang rendah, tetapi justru dilakukan oleh aparatur
berpendidikan tinggi. Rendahnya moralitas pegawai menunjukan rendahnya atau
tidak dipergunakannya norma-norma etika sebagai acuan dalam berpikir, betindak dan
berperilaku dalam pelaksanaan tugas pekerjaan di bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar