Hukuman
rajam dijatuhkan terhadap penzina yang sudah pernah menikah (muhsan), dengan
cara dilempari batu sampai meninggal. Ketentuan hukuman rajam ini adalah
berdasarkan ketetapan hadits Rasulullah SAW., tidak berdasarkan satu hadits
saja tetapi terdapat banyak hadits, baik berupa hadits qauli (sabda/perkataan)
maupun hadits fi’li (praktek).
Dalam
hadits riwayat muslim dan yang lainnya dinyatakan bahwa “tatkala dia (Ma’iz)
dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah (kesakitan), lalu dia
keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedang
sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang
betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi
Rasulullah SAW., dan menceritakan kepada beliau. Maka beliau bersabda, “tidakkah
kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya”
(HR. Muslim).
Dari
hadits tersebut dapat dipahami, bahwa hukuman rajam tidak sekejam yang
dibayangkan dan yang dituduhkan oleh orang-orang non muslim (orientalis Barat)
yang katanya bertentangan dengan HAM. Dari kedua nash tersebut dapat dipahami
bahwa hukuman rajam itu tidak harus selesai dilaksanakan dalam keadaan-keadaan
tertentu (si pelaku melarikan diri) umpamanya. Sabda Nabi di atas, sepertinya
menampakkan kekesalan terhadap sahabatnya (Abdullah bin Unais) yang mengejar
dan membunuh orang yang lari dari ekskusi rajam (Ma’iz).
Perlindungan
HAM ada dua versi, HAM dalam pandangan Islam dan HAM dalam pandangan Barat. HAM
dalam Islam sudah ada jauh sebelum HAM yang ada di Barat lahir. HAM kedua versi
tersebut sangat bertentangan, terutama dalam masalah hukum pidana. Hukum pidana
dalam Islam (hudud) bersumber dari Tuhan yang di dalamnya bertujuan untuk
melindungi HAM (Ahkamaul Khamsah: melindungi agama, jiwa, akal, harta,
keturunan/kehormatan), yang menurut kacamata Barat bertentangan dengan HAM yang
mereka anut. Sementara hukum pidana yang mereka anggap betul, belum tentu juga
betul menurut pandangan Islam, seperti salah satu contoh penjara di Guantanamo
yang sarat dengan pelanggaran atas HAM yang tidak punya dasar untuk
menginjak-injak bahkan menghilangkan nyawa seseorang dengan disiksa terlebih
dahulu.
Sedangkan
Versi HAM menurut Barat yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena
martabatnya, dan bukan karena pemberian dari negara atau masyarakat. Dalam
hak-hak tersebut terumus segi-segi kehidupan seseorang yang tidak boleh
dilanggar karena ia seorang manusia. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah
satu ciri dari Negara hukum. Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi
manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat
digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat. (gross
violation of human right) karena merenggut salah satu hak yang tidak boleh
ditangguhkan pemenuhannya.
Perbedaan
tersebut terjadi karena perbedaan keyakinan dan agama dan sulit untuk
diselaraskan. Akan tetapi selaku muslim dapat diukur mana yang lebih kuat
posisi produk Tuhan atau manusia, ini juga tidak terlepas dari keyakinan agama
yang dianut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar