Laman

Selasa, 26 Mei 2015

HUKUMAN RAJAM DI DALAM HAM


 
Hukuman rajam dijatuhkan terhadap penzina yang sudah pernah menikah (muhsan), dengan cara dilempari batu sampai meninggal. Ketentuan hukuman rajam ini adalah berdasarkan ketetapan hadits Rasulullah SAW., tidak berdasarkan satu hadits saja tetapi terdapat banyak hadits, baik berupa hadits qauli (sabda/perkataan) maupun hadits fi’li (praktek).

Dalam hadits riwayat muslim dan yang lainnya dinyatakan bahwa “tatkala dia (Ma’iz) dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah (kesakitan), lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedang sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah SAW., dan menceritakan kepada beliau. Maka beliau bersabda, “tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya” (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut dapat dipahami, bahwa hukuman rajam tidak sekejam yang dibayangkan dan yang dituduhkan oleh orang-orang non muslim (orientalis Barat) yang katanya bertentangan dengan HAM. Dari kedua nash tersebut dapat dipahami bahwa hukuman rajam itu tidak harus selesai dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu (si pelaku melarikan diri) umpamanya. Sabda Nabi di atas, sepertinya menampakkan kekesalan terhadap sahabatnya (Abdullah bin Unais) yang mengejar dan membunuh orang yang lari dari ekskusi rajam (Ma’iz).

Perlindungan HAM ada dua versi, HAM dalam pandangan Islam dan HAM dalam pandangan Barat. HAM dalam Islam sudah ada jauh sebelum HAM yang ada di Barat lahir. HAM kedua versi tersebut sangat bertentangan, terutama dalam masalah hukum pidana. Hukum pidana dalam Islam (hudud) bersumber dari Tuhan yang di dalamnya bertujuan untuk melindungi HAM (Ahkamaul Khamsah: melindungi agama, jiwa, akal, harta, keturunan/kehormatan), yang menurut kacamata Barat bertentangan dengan HAM yang mereka anut. Sementara hukum pidana yang mereka anggap betul, belum tentu juga betul menurut pandangan Islam, seperti salah satu contoh penjara di Guantanamo yang sarat dengan pelanggaran atas HAM yang tidak punya dasar untuk menginjak-injak bahkan menghilangkan nyawa seseorang dengan disiksa terlebih dahulu.

Sedangkan Versi HAM menurut Barat yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian dari negara atau masyarakat. Dalam hak-hak tersebut terumus segi-segi kehidupan seseorang yang tidak boleh dilanggar karena ia seorang manusia. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari Negara hukum. Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat. (gross violation of human right) karena merenggut salah satu hak yang tidak boleh ditangguhkan pemenuhannya.

Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan keyakinan dan agama dan sulit untuk diselaraskan. Akan tetapi selaku muslim dapat diukur mana yang lebih kuat posisi produk Tuhan atau manusia, ini juga tidak terlepas dari keyakinan agama yang dianut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar