Islam merupakan agama yang terus memperjuangkan
kesamaan dan keadilan, tapi memang keadilan akan berarti tidak sama, karena
keadilan itu meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya dan porsinya. Tapi
bagaimanapun, hukum Islam yang demikian sangatlah minim dibanding dengan
hukum-hukum yang memiliki kesamaan dengan prinsip HAM. Oleh karenanya, yang
terpenting adalah bagaimana memadukan prinsip-prinsip Islam dengan
prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam deklarasi HAM dengan tetap
menghormati kultur-kultur keagamaan.
Sulitnya menyatukan hukum syariah dengan prinsip HAM,
khususnya ketika membahas tentang hukuman
rajam juga bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi
Manusia tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh
dilakukannya hukuman yang kejam. Pemerintah pusat Indonesia juga telah
menyatakan hukum tersebut yang mungkin bertentangan dengan perlindungan Hak
Asasi Manusia yang diatur dalam Udang-Undang Dasar Indonesia.
Maka menyatukan Islam dan HAM bukan hanya perlu, tapi
merupakan suatu keharusan. Islam adalah agama yang ajarannya diturunkan secara
bertahap pada tempat, waktu dan situasi yang berbeda-beda yang kemudian
diinterpretasikan melalui jalur fikh. Fikh menjadi satu-satunya dasar
hukum dalam Islam yang harus mampu mengakomodir temuan-temuan baru dan
memberikan penegasan hukum atas temuan tersebut, Jadi menyatukan antara
syari’at hukum Islam itu tidak masalah, tetapi menghormati HAM.
Mengenai dua prinsip ini sebenarnya terjadi di arena
perspektif umat Islam dan Barat. Banyak yang mengira bahwa
kesepakatan-kesepakatan internasional dalam deklarasi HAM merupakan ide-ide
yang berasal dari agama Kristen atau dari pandangan Barat. Sebenarnya kalau
diamati, sebagian besar dari prinsip-prinsip tersebut juga merupakan prinsip
dasar dalam Islam. Maka diperlukan adanya dialog internasional antara dunia
Barat dan dunia Islam untuk merevisi HAM agar menjadi prinsip yang benar-benar
universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar