Laman

Selasa, 26 Mei 2015

PERANAN MARKETING POLITIK DALAM MEMENANGKAN KEKUASAAN POLITIK



PERANAN MARKETING POLITIK DALAM MEMENANGKAN KEKUASAAN POLITIK
Tugas Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Marketing Politik


 







Disusun Oleh:
Muh Rifqi Iqsobayadinur
NIM.12370053
Dosen Pengampu:
Dr. Subaidi, S.Ag. , M.Si

JURUSAN SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Marketing politik merupakan salah satu cara dalam mempromosikan kontestan baik itu individu maupun partai politik untuk memenangkan pertarungan politik yakni melalui inisiatif politik, ideologi politik, isu politik maupun karakteristik pemimpin partai dan program kerja partai kepada masyarakat melalui strategi yang dibangun untuk mencapai kemenangan dalam percaturan politik. Konsep marketing politik yang dirancang akan mempengaruhi hasil yang didapat, oleh karena itu konsep marketing politik merupakan hal yang perlu dirancang dengan baik dan teliti agar konsep tersebut berjalan dengan apa yang dibutuhkan sehingga dapat mencapai kemenangan.
Contoh penerapan marketing politik di Indonesia adalah actor – segmentation – position dan political comunication. Penerapan tersebut sering kali belum bisa dipahami dengan baik oleh individu maupun partai politik yang akan bertarung di ajang percaturan politik. Oleh sebab itu penerapan marketing politik melalui kampanye perlu dilakukan secara berbeda untuk setiap segmen masyarakat yang berbeda. Perlu adanya pemahaman profil pemilih atau calon pemilih disuatu wilayah menjadi sebuah keharusan bagi strategi yang akan dibangun untuk bisa sukses. Melalui pesan-pesan politik yang di angkat melalui wilayah yang berbeda sesuai karakter masyarakat pemilih harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
Semakin banyaknya pilihan media komunikasi juga mendorong kebutuhan aplikasi konsep marketing dalam berpolitik di Indonesia karena aplikasinya di lapangan memerlukan metodologi yang kuat untuk dapat memberikan hasil yang efektif. Upaya dalam mencapai kemenangan merupakan bentuk strategi pemasaran yang baik sehingga menjadi titik acuan strategi pemasaran politik bagi kandidat lain yang akan bertarung dalam dunia politik. Dalam makalah ini, penulis akan membahas peranan marketing politik dalam memenangkan kekuasaan politik dengan menggunakan Teori Discource Foucoultian.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana aktor politik bertarung untuk memperebutkan kekuasaan?
2.      Jika aktor tersebut mengalami kekalahan lantas apa yang akan dilakukan?


C.    Landasan Teori
Teori Discourse Foucoultian (Kekuatan wacana) bahwa kekuasaan yang dipahami oleh Foucoult merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut situasi strategis kompleks dalam masyarakat. Kekuasaan dipahami sebagai pengetahuan yang terorganisir dan tersistematis secara tematis sehingga ia menjadi otoritatif dan legitimate dalam menerangkan segala sesuatu. Struktur pengetahuan yang otoritatif dan legitimate ini mempengaruhi praktik-praktik sosial individu, baik cara berpikir, berbicara, maupun bertindak sebagai sebuah rezim pengetahuan.
Pemantapan pengetahuan sehingga ia menjadi khas, melibatkan berlangsungnya operasi kekuasaan yang tidak lepas dari bagaimana pengetahuan yang ilmiah berelasi dengan pengetahuan awam. Pemantapan itu berlangsung pada level wacana (discourse). Sebagai sebuah episteme, dalam hubungannya dengan pengetahuan ilmiah ia tidak lagi berdiri sebagai suatu cara pandang dalam melihat pembedaan dan pemisahan antara yang benar dari yang salah, melainkan pemisahan dalam ranah praktis antara yang mungkin dari yang tidak mungkin dilakukan atau dipikirkan dengan pendasaran pengetahuan yang ilmiah. Secara implisit, Foucault sebenarnya ingin mengatakan bahwa, rezim wacana itu merupakan bentuk dari kekuasaan. Wacana dapat berwujud sebagai praktik-praktik yang mengorganisasikan dan terorganisasikan, yang mengubah konstelasi sosial dan yang menghasilkan, dan wacana sebagai yang memiliki otonomi dan klaim atas kebenaran dan kontekstualisasi sebuah pengetahuan.
Berikut adalah skema dari Teori Discource Foucoultian yang didapat dari materi perkuliahan Marketing Politik :



Skema Teori Discource Foucoultian
-          Kontroversial
-          Propaganda
Actor                            Action Discourcive                    -     Sinism


                                            Opini (media)
                                            Position (posisi kuat)
                                            Movement (gerakan yang mengatasnamakan kepentingan)

D.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengetahui peranan marketing politik dalam memenangkan kekuasaan politik dan menjelaskan bagaimana cara meraih kekuasaan politik dengan menggunakan Teori Discource Foucoultian.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bagaimana Aktor Untuk Memenangkan Dalam Memperebutkan Kekuasaan Politik
Dalam berpolitik tentu banyak cara untuk meraih kekuasaan. Sebagai contoh dengan melalui opini (media) seperti iklan yang merupakan salah satu bentuk pemasaran yang dirasa cukup efektif untuk penjualan produk. Sama artinya dengan iklan politik. iklan komersil lebih bertujuan menjual produk, sedangkan dalam iklan politik menjual partai atau kandidat kepada pemilih. Untuk itu, sangat penting untuk membedakan antara propaganda dan pemasaran politik yang membangun karakter iklan politik. Mulai pada tahun 2004, ketika Indonesia telah menjalani reformasi bidang pemerintahan, terbukalah akses beriklan politik di televisi. Gejala ini pun merambat dalam tingkat lokal, yaitu munculnya iklan-iklan politik yang dilakukan calon-calon kepala daerah yang akan maju dalam ajang pemilihan kepala daerah.
Selain dengan cara diatas juga perlu diketahui bahwa bagaimanakah posisi seorang politisi dalam melihat lawannya, apakah dalam posisi kuat-sedang-maupun lemah. Posisi disini diartikan sebagai tindakan untuk menancapkan citra tertentu ke dalam benak para pemilih agar tawaran produk politik dari suatu kontestan memiliki posisi khas, jelas, dan meaningful. Positioning yang efektif akan menunjukkan perbedaan nyata dan keunggulan sebuah kontestan dibandingkan dengan kontestan pesaing. Positioning secara tidak langsung juga mendefenisikan pesaing: bahwa pesaing tidak dapat mewujudkan tawaran-tawaran tertentu sebaik pihak yang mencanangkan positioning tersebut.
Posisi yang khas, jelas, dan meaningful dari sebuah kontestan bersumber dari faktor-faktor pembeda yang dimiliki oleh kontestan tersebut dibandingkan dengan kontestan lain. Tetapi tidak semua faktor pembeda yang dimiliki oleh sebuah kontestan itu akan menghasilkan positioning yang efektif. Positioning juga harus memiliki peran sentral dalam political marketing. Produk-produk politik seperti partai, kandidat, platform program dan sebagainya haruslah sebangun dengan positioning. Pengatur strategi harus berusaha melalui strategi branding bahwa kebijakan, ide-ide, isu-isu, gaya, dan nuansa yang diluncurkan merupakan hal otentik yang berkarakteristik tanpa dimiliki oleh lawan.
Kemudian hal yang perlu diperhitungkan yakni segmentasi yang pada dasarnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh kelompok-kelompok pasar. Hal ini berguna untuk mencari peluang, menggerogoti segmen pemimpin pasar, merumuskan pesan-pesan komunikasi, melayani lebih baik, menganalisis perilaku konsumen, mendesain produk, dan lain sebagainya. Untuk mempengaruhi semua itu perlu dilakukan komunikasi politik melalui perencanaan manajemen pesan untuk menciptakan makna tertentu, pesan yang dimaksud mengandung unsur-unsur wacana politik baik bersifat persuasif, propaganda maupun konflik.
Wacana yang dinilai paling ampuh yakni wacana yang mengandung pesan kontoversial sehingga memudahkan meraih popularitas terhadap masyarakat bahkan dengan pesan secara kontroversial sangat ampuh untuk melawan kekuatan politik yang sangat kuat sehingga mampu melahirkan/memunculkan konflik dalam perubahan sosial. Selain itu, untuk menghindari kekalahan dalam memperebutkan kekuasaan politik perlu dibangun trik dan intrik politik sedemikian rupa sebelum pertarungan politik dimulai. Trik politik bisa melalui lobby politik, diplomasi, pendekatan secara agama, sosial, budaya, ekonomi maupun individu, bahkan dengan cara mengalah atau tidak ada kata untuk mengalah. Jika tidak ada kata untuk mengalah perlu dilakukan dengan cara pelemparan wacana/pewacanaan yang disengaja dalam menjatuhkan lawan/rival politiknya. Hal ini disebut dengan intrik politik. Intrik politik dapat melalui intrik positive yakni suatu pewacanaan positiv atau manuver politik terhadap lawan dalam pertarungan politik. Sedangkan intrik negative merupakan suatu pewacanaan dusta atau manuver licik terhadap lawan dalam pertarungan politik.

B.     Analisis Pertarungan Politik Perspektif Teori Discource Foucoultian
Kasus yang diangkat dalam makalah ini untuk menganalisis pertarungan politik menggunakan Teori Discource Foucoultian adalah iklan kampanye Pilkada pasangan terpilih Mardjoko-Husein yang berhasil mengangkat isu krisis yang melanda masyarakat Banyumas mengenai lapangan pekerjaan dengan investasi. Kemudian mengkoalisikan pendukung PKB (partai yang secara resmi mengusung mereka) dengan simpatisan PDIP yang notabene terbesar di Banyumas melalui pencitraan Achmad Husein sebagai anak tokoh PDIP. Lalu iklan tersebut berhasil mencitrakan Mardjoko sebagai orang yang baik dan bersih. Pada level kognisi sosial diketahui latar belakang pembuat iklan secara implisit mempengaruhi wacana yang berkembang dalam setiap ide pembuatan iklannya. Konteks sosial yang berada dalam masyarakat Indonesia menganggap bahwa iklan kampanye politik menjadi sebuah paradigma budaya populer.
Iklan politik dapat diibaratkan sebagai penjualan produk. Yang dijual adalah figur sang kandidat dalam menarik perhatian pemilih (voters). Berbagai trik dan intrik ikut pula mewarnai ajang berkampanye lewat media televisi tersebut. Wacana yang dikemukakan dalam iklan tersebut memperlihatkan pencitraan dalam media dengan dikemas menjadi sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat hal tersebut tercermin dalam gaya bahasa dan tingkah laku sebagai orang Banyumas asli. Selain itu dengan pengangkatan tema isu yang sedang dibicarakan Mardjoko berhasil menarik perhatian masyarakat. Segala permasalahan dapat teratasi melalui satu jalan yaitu kebijakan pemerintah akan investasi.
C.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa untuk meraih kekuasaan politik dengan melihat teori discource foucoultian yang telah dijelaskan diatas merupakan salah satu cara yang cukup ampuh untuk memenangkan kekuasaan politik, tak lain dengan masa sekarang yang sedang banyak menggunakan cara tersebut untuk melakukan strategi politik dengan pertarungan wacana yang dirancang sedemikian rupa mampu mempengaruhi kepercayaan masyarakat melalui pemanfaatan media baik itu iklan televisi, media cetak, bahkan yang sedang marak iklan maupun kampanye melalui media sosial seperti internet.
Perkembangan zaman semakin canggih dengan kemajuan tekhnologi di iringi juga dengan perkembangan dan pemanfaatan cara orang untuk memasarkan dirinya kepada khalayak umum melalui media yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Hal ini merupakan suatu yang tidak bisa ditolak. Karena kemajuan zaman selalu berkembang, hanya metode yang dilakukan juga harus sesuai dengan konteks yang terjadi. Sebagai contoh seperti diatas cara Mardjoko selaku calon walikota Banyumas melakukan kampanye melalui pemanfaatan media televisi dengan mengemas iklan tersebut sedemikian rupa sehingga mampu mengangkat isu populer di tengah-tengah masyarakat Banyumas dan pada akhirnya Mardjoko terpilih sebagai walikota Banyumas.
Iklan politik televisi bukan hanya wacana pencitraan namun harus dimaknai sebagai bentuk dari komunikasi politik yang ditunjukkan dari pesan-pesan pada iklan tersebut. Demokrasi di Indonesia harus berkembang lebih baik lagi bukan menjadi ajang unjuk gigi. Mau tidak mau yang memiliki finansial tinggi tetap memegang peranan penting. Bukan hanya faktor finansial yang menjadi faktor penting dalam kampanye melainkan suatu visi, misi dan program kerja yang digagas. Banyak cara untuk menarik perhatian rakyat, salah satunya menjadi pribadi yang baik, jujur, amanah dan mengabdi benar-benar untuk rakyat bukan hanya untuk memperkaya diri. Iklan politik juga seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat agar tidak tertipu oleh konstruksi media. Karena apa yang diperlihatkan media belum tentu mencitrakan realitas sebenarnya. Lebih memahami arti politik demi menuju Indonesia yang baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA

Buku        :
Alex Sobur. Analisis Teks Media: Suatu Pengantar untuk Analisis Wacana, Analisis
Semiotik, dan Analisis Framing. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001
Bambang Purwoko, Isu-Isu Strategis Pilkada Langsung: Ekspresi Kedaulatan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Suara Politik, Lab. Ilmu Politik FISIP, Universitas jenderal Soedirman. 2005
Eriyanto. Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: Lkis. 2001
Ibnu Hamad. Konstruksi Realitas Politik Dalam Media Massa: Sebuah Studi
Critical Discourse Analysis terhadap berita-berita politik).Granit: Jakarta,
2004
John Fiske, Cultural And Communication Studies, Sebuah Pengantar Paling
Komperehensif . Yogyakarta: Jalasutra, 2004

Jurnal      :
Jurnal Sosiologi MASYARAKAT Vol. 18, No. 1, Januari 2013: 75-100


Website    :
Rini, J,F. 2002. problem kelekatan. http://www.e-psikologi.com. Di akses pada hari Sabtu, 23 Mei 2015

http://www.kompas.com  Di akses pada hari Minggu, 24 Mei 2015

ww.wartamadani.com/2013/09/ Di akses pada hari Minggu, 24 Mei 2015

Jumat, 15 Mei 2015

Gender dan Seksualitas dalam politik



PELUANG DAN KENDALA PEREMPUAN DI SEKTOR PUBLIK/POLITIK
Perjalanan politik perempuan di Indonesia telah berkembang pada pasca kemerdekaan, seperti di lembaga legislatif, di awal pembentukan legislatif (DPR-RIS) misalnya, terdapat 13 anggota wanita, setelah DPR-RIS bubar dibentuk DPR sementara yang beranggotakan 236 anggota, delapan diantaranya wanita (3,4%); DPR-RI (Hasil Pemilu 1955) jumlah anggota wanita 16 orang dari272 (5,9%); DPR dalam rangka UUD 1945 yang beranggotakan 262 orang, 15 diantaranya (5,7%) wanita, dan DPR-GR yang beranggotakan 281 orang, 25 diantaranya (8,9%) wanita.
Persoalannya sekarang adalah bahwa perkembangan posisi dan peran politik perempuan sangat lamban. Kemudian secara umum, permasalahan dasar politik perempuan di Indonesia adalah ketidakadilan yang lahir adanya kesenjangan antara hak politik dan peran politik yang di perjuangkan. Hal ini disebabkan karena adanya kultur modernisasi yang menyebabkan mempengaruhi pola pikir dan perilaku kaum perempuan, sehingga modernisasi yang bersentuhan cenderung melakukan perubahan dengan tradisi yang cederung mempertahankan statusquo, yang dapat melahirkan masa transisi bagi perempuan dan pemegang kekuasaan pada umumnya. Perempuan semakin memiliki kesadaran untuk dapat memperjuangkan hak-hak sebagai manusia, sebagai warga negara, sebagai penduduk yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama terhadap laki-laki.
Gender melihat secara biologis bahwa perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan yang menjadi bermakna politis, ekonomis, dan sosial ketika tatanan kultural dalam masyarakat mengenal pembagian kerja secara hirarkis antara perempuan dan laki-laki yang pada akhirnya menyebabkan subordinasi perempuan oleh laki-laki baik di sektor publik maupun domestik.
Dengan pola pikir seperti inilah maka sistem budaya masyarakat memungkinkan peran perempuan sebagai subordinasi meskipun memiliki peran ganda. Oleh karenanya pola pikir seperti ini menempatkan jenis kelamin seseorang jadi faktor yang dapat mempengaruhi status sosial, kedudukan maupun jabatan politik.
Pembagian kerja secara seksual tersebut dilakukan atas azas saling menghormati dan menghargai satu sama lain, artinya pembagian kerja berdasarkan perspektif gender yang berlaku dalam masyarakat tidak menyebabkan pelecehan dan deskriminasi laki-laki atas perempuan karena pekerjaan di sektor domestik dipandang lebih rendah daripada peran pencari nafkah. Tetapi menjadi berbeda ketika pembagian kerja gender tersebut ternyata membawa implikasi yang  berbeda ketika perempuan mulai memasuki sektor publik.
Saat ini, peran perempuan di sektor pembangunan cukup meningkat baik pada peran domestik maupun peran publik. Pada sektor pertama, kehadiran peran perempuan di berbagai organisasi lebih bersifat partisipatif dan oleh karena itu eksistensi individu lebih diakui. Posisi-posisi jabatan tertentu lebih dikarenakan kapasitas dan kapabilitas individu. Sehingga keberadaan organisasi perempuan sebenarnya dapat dijadikan wahana sosialisasi, pengembangan dan menjadikan arena bargaining bagi kaum perempuan untuk lebih diperhitungkan karena umumnya mereka lebih independen.
Sedangkan pada kategori kedua, peran perempuan yang muncul lebih bersifat mobilisasi karena eksistensi dan posisi lebih dikarenakan posisi suami, sehingga pola kepengurusannya lebih bersifat ex-officio. Organisasi juga bersifat dependen karena sangat ditentukan oleh instansi pembentuknya.
Organisasi-organisasi perempuan yang cukup beragam agaknya masih cenderung berkonsentrasi pada peran-peran sosial kemasyarakatan dan peran-peran domestik. Dibanding kaum laki-laki, kaum perempuan Indonesia belum mampu secara proporsional mempengaruhi proses dan produk kebijaksanaan (politik) secara lokal maupun nasional. Perkembangan dan peran politik perempuan berjalan sangat lamban. Sementara itu bila ditinjau secara yuridis-formal, baik dalam GBHN maupun dalam UUD 45, hak politik antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Dengan demikian, sebenarnya dalam pembangunan politik yang berjalan selama ini terdapat rantai yang terputus, sehingga terjadi inkonsistensi implementasi antara hak politik perempuan dengan peran politiknya. Akibatnya, muncul berbagai gugatan dari kaum perempuan yang merasa adanya ketidakadilan politik bagi kaumnya.
Ketidakadilan tersebut membuat kondisi kaum pria secara psikologis merasa kurang aman ketika kaum perempuan terlalu banyak memasuki wilayah-wilayah publik. Sedangkan bagi perempuan, aktualisasi diri di sektor publik untuk menentukan diri sendiri dan bukan menjadi objek kekuasaan orang lain.
Berbeda dengan negara Inggris, Amerika dan Swedia yang menempatkan wanita sebagai kelompok yang terpisah dari kepentingan institusional seperti di dalam partai politik. Artinya bahwa gerakan feminisme tersebut memainkan peranan yang lebih besar dalam perubahan sosial. Hal inilah yang menunjukkan bahwa aktifitas feminisme sangat dipengaruhi oleh budaya. Dalam konteks Indonesia, fenomena fenimisme sangat dipengaruhi oleh faktor patriarkhi yang membuat kaum perempuan menjadi kelompok marginal.
Meskipun kondisi umum saat ini masih menguatnya hegemoni paham patriarkhi, tetapi melihat perkembangan kaum wanita yang optimis akan tercapai wujud masa depan dan peluang wanita untuk memasuki sektor publik/politik. Sederetan prestasi telah membuktikan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, jurnalistik dan sebagainya. Maka dengan kemampuan yang sangat kompetitif, cepat atau lambatnya dominasi struktur patriarkhi harus disesuaikan dengan mengakomodir berbagai potensi wanita di dalam bidang kehidupan.
Muncul gerakan-gerakan yang dimotori oleh kaum perempuan secara akumulatif akan mampu meningkatkan bargaining position wanita. Peluang tersebut menjadi terbuka dengan pembaharuan konsep dalam GBHN 1998 yang menekankan pada peran kemandirian peran aktif wanita, kualitas kedudukan wanita, kualitas kemampuan wanita dan pemberdayaan wanita dalam pembangunan. Pengakuan dalam GBHN ini merupakan sebuah peluang yang diharapkan menjadi pintu pembuka proses penyetaraan atas pengakuan terhadap prestasi perempuan dan laki-laki.
Disisi lain, tuntutan terhadap penegakkan dan pelaksanaan hak asasi manusia juga semakin gencar. Hal ini semakin membantu posisi wanita sebagai manusia, bukan sebagai perempuan yang sering dimarginalisasikan menjadi subordinasi, terdeskriminasi dan sering mendapatkan perlakuan kasar serta dilecehkan. Didalam GBHN 1998 merumuskan HAM yang berkonsep general, tidak memberikan perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Statement tersebut menandaskan bahwa perempuan dan laki-laki merupakan suatu hal hak asasi manusia, dan kemitraan berdasarkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah syarat bagi pembangunan berkelanjutan yang berorientasi kepada manusia.
Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi perempuan untuk memasuki dan tetap eksis di sektor publik/politik. Baik kendala internal (pribadi dan keluarga) maupun kendala eksternal (sistem dan budaya). Keduanya berpengaruh sangat kuat. Secara umum yang menjadi kendala bagi wanita paling tidak berakar pada; kuatnya kultur patriarkhi, keterbatasan kesempatan, lemahnya daya saing wanita, dan budaya diam.
Kuatnya kultur patriarkhi berakar pada perspektif tentang kodrat, tugas dan peran wanita yang secara tradisional meniscayakan bahwa peran dan fungsi wanita diidentifikasikan sebagai pelaku peran reproduksi dan peran domestik. Sedangkan dari perspektif kultural, keterpurukan perempuan disebabkan keterbatasan, ketertinggalan, dan ketidakmampuan kultural perempuan berkompetisi dengan laki-laki. Lalu, dari perspektif struktural, keterpurukan perempuan terkait dengan model kebijakan politik yang digulirkan di tengah masyarakat. Semua itu menjadikan kondisi struktural wanita sangat dirugikan.
Kendala lain yang lebih bersifat teknis misalnya; wanita memiliki sifat interior, mental minor, perbedaan sosialisasi politik antara perempuan dan laki-laki, akses yang tidak sama terhadap sumber daya, ditambah lagi munculnya kecenderungan politisi perempuan untuk lebih memilih kandidat laki-laki daripada perempuan yang mengakibatkan terpinggirnya kaum perempuan.
Dari persoalan di atas, terdapat upaya dalam pemberdayaan politik wanita diantaranya; perlu adanya perbaikan kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik yang dapat menjamin proses peningkatan persamaan wanita dengan pria sebagai bagian integral dari hak-hak dasar. Jaminan tersebut harus dapat diimplementasikan melalui kebijaksanaan yang mampu memberikan peluang didalam lapisan masyarakat, adanya penciptaan lingkungan secara kondusif bagi pembangunan dan peranan wanita melalui upaya seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan memperbesar posisi wanita sebagai pengambil keputusan.

PELUANG PEREMPUAN DALAM JABATAN KEKUASAAN PUBLIK/POLITIK
Penduduk Indonesia yang sekarang jumlahnya telah melebihi 200 juta jiwa, lebih dari setengahnya adalah perempuan yang memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Namun, masih terjadi kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan tersebut. Misalnya, dalam pekerjaan, meskipun angkatan kerja wanita semakin meningkat, dalam struktur pasar, tenaga kaum wanita tidak berada pada struktur yang menguntungkan.
Berbagai macam ketimpangan gender di berbagai bidang kehidupan di Indonesia, selain ketimpagan gender di tenagakerjaan seperti di atas, yang tidak adil bagi kaum perempuan, perlu memperoleh perhatian dan penanganan yang serius dari berbagai pihak termasuk dari kaum perempuan sendiri. Khusunya pada tingkat nasional, proses pengambilan keputusan ada pada tingkat politik suprastruktur seperti Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pada tingkat inilah kaum perempuan diharapkan mampu berperan mempengaruhi proses pengambilan keputusan kebijakan umum, sehingga kebijakan-kebijakan umum pembangunan tidak lagi mengandung bias laki-laki, sebab suara kaum perempuan yang membawakan aspirasi dan kepentingan umum perempuan juga diperhitungkan.
Upaya untuk memperbaiki kehidupan rakyat (laki-laki dan perempuan) pada hakikatnya membutuhkan pendekatan partisipatif oleh mereka yang berkepentingan yaitu dari rakyat sendiri. Beraneka ragamnya suku bangsa di Indonesia dengan budaya masing-masing serta pemilahan masyarakat menurut kelas-kelas yang mana permasalahan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain, maka suatu kebijakan umum yang digariskan dari atas tanpa memperhatikan keaneka ragaman budaya dan keaneka ragaman permasalahan kepentingan termasuk permasalahan kepentingan gender yang ada, akan sulit terlaksana.
Berangkat dari kebutuhan untuk menegakkan keadilan gender, selain keadilan kelas sosial, itulah perempuan perlu memiliki kekuasaan publik/politik dalam bentuk otoritas/kewenangan, pada tingkatan politik suprastruktur dan politik infrastruktur. Dengan demikian, perempuan berperan dalam pengambilan kebijakan politik. Jumlah perempuan yang memiliki kekuasaan publik/politik seyogyanya seimbang dengan jumlah laki-laki agar kebijakan umum yang dihasilkan tidak mengandung bias laki-laki. Selain itu juga perempuan sebagai pribadi dan sebagai kelompok harus memiliki keberdayaan (empowerment).
Namun juga masih terdapat kendala yang dihadapi oleh perempuan dalam memperoleh jabatan kekuasaan publik/politik seperti keadaan yang mencerminkan adanya ketimpangan gender relations dalam politik dimana politik ditingkat suprastruktur dan ditingkat infrastruktur yang mendominasi merupakan artikulasi dari suatu hubungan kekuasaan gender yang sudah ada. Pembagian kerja yang membedakan atas kaum perempuan oleh laki-laki menyebabkan arena publik adalah arenanya kaum laki-laki dan perempuan hanya berputar di arena domestik tanpa politiknya. Oleh karena itu jika perempuan ingin berkancah di dunia politik maka UUD 1945 telah mengaturnya dengan memberikan hak dan kesempatan kepada semua warga negaranya untuk berperan di semua bidang termasuk politik, maka berapapun kursi yang terdapat pada lembaga politik dan pemerintahan yang dapat diduduki oleh perempuan bukanlah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan bersama antara laki-laki dan perempuan.
Politik sebagai artikulasi hubungan kekuasaan antar gender akan tetap menghambat perempuan untuk memiliki kekuasaan sekalipun kekuasaan itu bukan dalam pengertian kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, tetapi kekuasaan dalam arti terhadap diri mereka sendiri dalam bentuk kemampuan untuk mengutarakan pendapat, permasalahan dan kepentingan. Kemampuan bernegosiasi, kemampuan menolak sesuatu yang menurutnya tidak patut untuk dilakukan atau kemampuan untuk bertindak yang menurut pertimbangannya perlu dilakukan.
Peluang bagi perempuan untuk memperoleh kekuasaan publik/politik yang selama ini masih belum dimanfaatkan oleh perempuan sendiri. Sosialisasi gender dan ideologi patriarkhi dalam keluarga dan masyarakat yang dialami bertahun-tahun telah berhasil membelenggu pemikiran perempuan bahwa politik adalah dunianya laki-laki dan bukan urusan perempuan.
peluang perempuan untuk memperoleh kekuasaan politik selama ini adalah adanya ketentuan hukum yang pada prinsipnya tidak membedakan laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan yang sama di bidang apapun.
Adanya ketentuan hukum yang tidak deskriminatif terhadap perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik, tidak berarti bahwa dalam kenyataan perempuan tidak mengalami hambatan dalam menggunakan peluangnya. Sebab. Politik sebagai artikulasi hubungan kekuasaan yang selalu ada dimana-mana.
Selain peluang dalam bentuk ketentuan hukum, peluang dalam arena politik yang ada dapat dimanfaatkan oleh perempuan untuk memperoleh kekuasaan publik dan peluang dalam pemberdayaan perempuan yang berpegang teguh pada ucapan Mary Wollstonecraft bahwa kaum perempuan Indonesia akan mampu menghindar dari kecenderungan. Melalui pemberdayaan, sangat diharapkan bahwa politik yang merupakan artikulasi hubungan kekuasaan antar gender merupakan bukan lagi menjadi penghalang bagi perempuan untuk memperoleh kekuasaan atas dirinya sendiri dan bukan kekuasaan atas siapapun terhadap kaum laki-laki.
Sebagai penutup, peluang apapun yang dimiliki oleh perempuan untuk memperoleh kekuasaan politik, selama politik tidak saja merupakan kegiatan tetapi juga merupakan artikulasi hubungan kekuasaan yang ada, maka politik itu sendiri merupakan hambatan struktural yang paling utama bagi perempuan dan juga bagi kelompok-kelompok lain dalam masyarakat yang dasar kesubordinasian bukan hanya gender saja.

Patologi Birokrasi



PATOLOGI BIROKRASI
oleh Muh Rifqi Iqsobayadinur
Menurut Taliziduhu Ndraha, Miftah Thoha, Peter M. Blau, David Osborne, JW Schoorl) Patologi birokrasi adalah penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan pejabat atau lembaga birokrasi dalam rangka melayani publik, melaksanakan tugas, dan menjalankan program pembangunan.
Adapun beberapa macam patologi birokrasi yang kita kenal umumnya, diantaranya :
1.      Penyakit Nepotisme, istilah nepotisme pada mulanya lebih banyak di bicarakan dalam materi administrasi kepegawaian personal manajemen, kemudian berkembang lebih lanjut kedalam berbagai aspek kehidupan pada manusia lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketidak tercapainya kepuasan yang diharapkan semula, tetapi justru yang terjadi adalah ketidakpuasan karena tidak terpenuhinya kebutuhan, sebagai faktor utama dalam menciptakan kepuasan manusia.
Penyakit Nepotisme dalam administrasi juga menciptakan suatu perubahan dalam sebuah bentuk kerja sama, tetapi perubahan yang diciptakan tersebut berorientasi kepada perubahan negatif. Penyakit nepotisme dalam administrasi sangat berpengaruh negatif dalam pengembangan konseptual teoritis, aktual empiris, dan etika administrasi sehingga wawasan keilmuan untuk menciptakan kecerdasan berfikir dan keterampilan untuk menciptakan kemahiran bertindak akan menjadi kabur serta suatu saat akan terkubur.
Oleh sebab itu kita semua harus senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran sehingga virus-virus penyakit nepotisme itu tidak akan mengancam kehidupan kita setiap saat. Sebaiknya semua manusia yang terlibat dalam kerja sama untuk melakukan aktivitas adminsitrasi saling mengontorol dan mengingatkan antara satu dengan yang lainnya tentang bahanya virus penyakit nepotisme.
2.      Penyakit Kolusi, kolusi adalah suatu tindakan dari kedua belah pihak untuk menciptakan kesepakatan yang sesungguhnya bertentangan dengan etika, moralitas, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam suatu bentuk ikatan kerjasama. Pengertian kolusi ini jelas bahwa sangat merugikan bagi orang-orang yang berperilaku berdasarkan tindakan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam ikatan kerjasama. Dan kemudian menguntungkan secara konkrit atau secara realita bagi orang-orang yang perbuatan atau tindakannya bertentangan dengan moralitas, etika, rasionalitas, keimanan dan peraturan yang berlaku dalam bentuk ikatan kerjasama.
Penyakit atau patologi kolusi administrasi telah menjangkit hampir disemua lini dalam administrasi Negara maupun administrasi pemerintahan. Mulai dari tingkat pusat sampai kepada tingkat daerah kabupaten atau kota, bahkan sampai kepada desa-desa. Penyakit atau patologi kolusi administrasi ini secepatnya perlu diagnosis sehingga tidak menimbulkan kemunculan patologi birokrasi dalam suatu lembaga.
Penanganan virus patologi kolusi dalam berbagai aktivitas administrasi diharapkan dapat tercipta sebuah pengaturan hubungan dan keharmonisan kerja antar sesama manusia yang terkait dalam bentuk kerja sama. Diharapkan pula terciptanya keteraturan kerja yang dilakukan oleh seluruh unsur yang ada dalam administrasi. Tindakan penanganan virus tersebut bukanlah menjadi akhir persoalan, melainkan akan berdinamis sesuai dengan tuntutan perubahan kebutuhan anggota yang terkait dalam kerjasama. Penanganan virus patologi kolusi dalam administrasi yang tidak tepat terutama konsultan yang bukan ahli dalam rangka menerapi virus patologi kolusi sebenarnya bukan saja merugikan manusia yang terkait dalam kerjasama tetapi mungkin manusia lainnya yang berada diluar ikatan kerjasama.
3.      Penyakit Korupsi, penyakit atau patologi korupsi administrasi merupakan suatu penyakit yang bersifat kejahatan sehingga sangat ditakuti oleh semua ikatan bentuk kerjasama manusia melalui organisasi internasional, Negara, pemerintah, sampai kepada organisasi swasta pun, semuanya mewaspadai bila terjangkit virus-virus penyakit atau patologi korupsi yang dapat mematikan aktivitas administrasi. Penyakit korupsi yang begitu ditakuti oleh semua pihak mulai dari anggota ikatan kerjasama yang terendah sampai kepada anggota yang tertinggi, atau mulai dari anggota masyarakat terendah sampai kepada anggota masyarakat yang tertinggi.
Korupsi adalah suatu perbuatan atau tindakan seseorang atau beberapa orang baik statusnya sebagai bawahan maupun pejabat dalam suatu organisasi yang melakukan pelanggaran etika, moralitas, rasionalitas, keyakinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendapatkan sesuatu keuntungan dalam rangka memenuhi keinginan dan kebutuhan seseorang atau beberapa orang yang dapat berakibat merugikan orang lain atau Negara.
Salah satu faktor penyebab timbulnya penyakit birokrasi yang paling dominan menurut penulis adalah disebabkan rendahnya akhlak aparatur. Satu contoh kasus korupsi misalnya, pada umumnya tidak dilakukan oleh rendahnya akhlak aparatur. Suatu contoh kasus korupsi lainnya adalah yang  pada umumnya tidak dilakukan oleh pengetahuan yang rendah, tetapi justru dilakukan oleh aparatur berpendidikan tinggi. Rendahnya moralitas pegawai menunjukan rendahnya atau tidak dipergunakannya norma-norma etika sebagai acuan dalam berpikir, betindak dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas pekerjaan di bidangnya.